Rabu, 18 April 2012

bab 4 by_heri

BAB IV
PENUTUP

1. Simpulan
Simpulan yang dapat di ambil dari pembahasan skripsi ini adalah:
Adapun yang menjadi landasan pemikiran dilarangnya pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet yang terdapat dalam perumusan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi yaitu landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis. Dari segi Filosofis ini pornografi merupakan akar permasalahan yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial, dan merosotnya moral generasi penerus bangsa. Dari segi Yuridis, hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, termasuk pornografi. Ini diatur dalam Perundang-undangan di Indonesia, yaitu dalam KUHP, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Pornografi. Dan dari segi Sosiologis, banyak norma-norma, kebiasaan dan adat istiadat yang telah bergeser bahkan ditinggalkan dan tergilas habis oleh keberadaan pornografi, pornografi juga menimbulkan kejahatan kejahatan baru seperti banyaknya kasus perkosaan, perzinaan, aborsi, bahkan pembunuhan.
Berdasarkan dari data-data yang peneliti temukan maka pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet yang menampakkan aurat adalah termasuk kategori tindak pidana (Fiqh Al-Jinayah). Adapun yang menjadi batasan pornografi dalam Islam yaitu larangan memperlihatkan dan melihat aurat, keharaman mendekati zina, dan keharaman membuat dan melakukan yang menjadi jalan pada perbuatan haram. Dan sanksi yang diberikan kepada pelaku dalam Fiqh Jinayah adalah hukum ta'zir. Adapun sanksi ta’zir yang diberikan adalah sanksi pengasingan yaitu dengan hukuman penjara. Terhadap hukuman pengasingan, hukuman ini sering terjadi di Indonesia dalam penyelesaian perkara.

2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan di atas, maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut :
Hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, termasuk pornografi. Karena pornografi sangat merusak moral anak bangsa terutama anak-anak, remaja dan masyarakat pada umumnya. Dalam pemberantasannya perlu harus melibatkan berbagai pihak yang berwenang, seperti pemerintah, parlemen, akademisi, aparat penegak hukum, pakar internet, pakar telematika, operator telekomunikasi dan penyedia jasa internet.
Akan tetapi semua itu kembali kepada diri kita masing-masing. Hanya dengan benteng keimanan semua godaan yang ada akan redam dengan sendirinya. Yang dimulai dari diri sendiri dengan menggalakkan internet yang sehat akan menghindarkan kita dari pengaruh negatif dari internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar