Rabu, 18 April 2012

kaver by_heri

daftar pustaka

DAFTAR PUSTAKA

Sumber dari buku :
Al-Qur’an dan Terjemahan
Abdullah, Malan. 1989. Pedoman Pembuatan Skripsi dan Makalah Sarjana Palembang: Badan Penerbit Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah
al-Habib Muhammad bin Salim bin Hafizh. 2005. Kunci Memahami Hukum Pernikahan, Palembang: Darul Hijrah
Chaniago, Arman. 2000. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Bandung: Pustaka Setia
Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: RajaGrafindo Persada
. 2009. Tindak Pidana Pornografi. Surabaya: Putra Media Nusantara
Bungin, Burhan. 2003. Pornomedia: Kontruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa. Jakarta: Kencana
Dipoyudo, Kirdi. 1985. Keadilan Sosiologi Jakarta: Rajawali
Djubaedah, Neng. 2003. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam, Bogor: Kencana
Djazuli. 1997 Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Doi, Rahman. Hudud dan Kewarisan, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Guza, Afnil. 2008. Undang-Undang Pornografi UU RI No. 44 Tahun 2008. Jakarta: Penerbit Asa Mandiri
Hamidy, Mu’ammal. 1993. Nailul Authur Jilid I (Himpunan Hadits-Hadits Hukum), Surabaya: Bina Ilmu
Husaini, Adian. 2001. Rajam dalam Arus Budaya Syahwat, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Mas’ud, Abdurrahman. 2006. Negara Bangsa Vs Negara Syariah, Yogyakarta: Gamma Media
Mas’adi, Ghufron. 1997. Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Moeljanto. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Nata, Abuddin. 1998. Metodologi Studi Islam, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti
Rohayana, Ade, Dedi. 1987. Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Komperatif Delapan Mazhab Fiqh), Jakarta: Riora Cipta
Rasjid, Sulaiman. 2005. Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensido
Romli. 2006. Ushul Fiqh I (Metodologi Penetapan Hukum Islam), Palembang: IAIN Raden Fatah Press
Rusyid, Ibnu. 1990. Bidayatu’l Mujtahid Juz 1, Semarang: As-Syifa
Suma, Muhammad, Amin. 2001. Pidana Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Firdaus
Soekanto, Soerjono, dan Otje Salman. 1987. Disiplin Hukum dan Disiplin Sosiologi Jakarta: Rajawali Pers

Soekanto, Soerjono. 1980. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada
. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press
Soemardi, Dedi. 1986. Sumber-Sumber Hukum Positif. Bandung: Alumni
Solahuddin. 2007. KUHP DAN KUHAP, Jakarta: Transmedia pustaka
Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh, Bogor: Kencana
Utami, Pratiwi. 2008. Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Yogyakarta: Jogja Bangkit Publisher
Willis, S Sofyan. 2008. Remaja dan Masalahnya, Bandung: Alfabeta
Yusuf, Imaning. 2009. Fiqh Jinayah I. Palembang: Fatah Press
Sumber dari internet :
Asyrofah, Firda. 2009. http://blog.math.uny.ac.id/firdaasyrofah/2009/10/25/ pengertian-audio-video/ di akses tanggal 5 Mei 2011

Antasari, 2010. http://antasari.net/remaja-mesum/ di akses tanggal 30 Maret 2011

http://artikelkesehatan.onsugar.com/akibat-kecanduan-pornografi-lebih-parah-dari-kecanduan-narkoba-14223918/ di akses 29 maret 2011
http://buser.liputan6.com/berita/201009/294076/perekam-dan-penyebar-video- mesum-ditangkap.html/ diakses.Tanggal 27 Desember 2010
http://legalitas.org/ di akses 29 Desember 2010

http://www.doktertomi.com/2009/04/13/dahsyatnya-kerusakan-otak-anak-akibat-kecanduan-pornografi-dan-narkoba-dari-tinjauan-kesehatan-intelegensia/ diakses 29 maret 2011

http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/terkait-video-ariel-indonesia-pengunduh-situs-porno-ke-3-di-dunia.html di akses 27 desember 2011

Ma'ruf, Farid. 2010. http://konsultasi.wordpress.com/2010/07/02/bolehkah-merekam -hubungan-suami-istri/ di akses tanggal 08 februari 2011

Masyithoh, Novita, Dewi. 2010. http://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/ 12/fenomena-cyberporn-dalam-perspektif-sosiologi-hukum/ di akses tanggal 29 Maret 2011

bab 4 by_heri

BAB IV
PENUTUP

1. Simpulan
Simpulan yang dapat di ambil dari pembahasan skripsi ini adalah:
Adapun yang menjadi landasan pemikiran dilarangnya pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet yang terdapat dalam perumusan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi yaitu landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis. Dari segi Filosofis ini pornografi merupakan akar permasalahan yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial, dan merosotnya moral generasi penerus bangsa. Dari segi Yuridis, hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, termasuk pornografi. Ini diatur dalam Perundang-undangan di Indonesia, yaitu dalam KUHP, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Pornografi. Dan dari segi Sosiologis, banyak norma-norma, kebiasaan dan adat istiadat yang telah bergeser bahkan ditinggalkan dan tergilas habis oleh keberadaan pornografi, pornografi juga menimbulkan kejahatan kejahatan baru seperti banyaknya kasus perkosaan, perzinaan, aborsi, bahkan pembunuhan.
Berdasarkan dari data-data yang peneliti temukan maka pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet yang menampakkan aurat adalah termasuk kategori tindak pidana (Fiqh Al-Jinayah). Adapun yang menjadi batasan pornografi dalam Islam yaitu larangan memperlihatkan dan melihat aurat, keharaman mendekati zina, dan keharaman membuat dan melakukan yang menjadi jalan pada perbuatan haram. Dan sanksi yang diberikan kepada pelaku dalam Fiqh Jinayah adalah hukum ta'zir. Adapun sanksi ta’zir yang diberikan adalah sanksi pengasingan yaitu dengan hukuman penjara. Terhadap hukuman pengasingan, hukuman ini sering terjadi di Indonesia dalam penyelesaian perkara.

2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan di atas, maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut :
Hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, termasuk pornografi. Karena pornografi sangat merusak moral anak bangsa terutama anak-anak, remaja dan masyarakat pada umumnya. Dalam pemberantasannya perlu harus melibatkan berbagai pihak yang berwenang, seperti pemerintah, parlemen, akademisi, aparat penegak hukum, pakar internet, pakar telematika, operator telekomunikasi dan penyedia jasa internet.
Akan tetapi semua itu kembali kepada diri kita masing-masing. Hanya dengan benteng keimanan semua godaan yang ada akan redam dengan sendirinya. Yang dimulai dari diri sendiri dengan menggalakkan internet yang sehat akan menghindarkan kita dari pengaruh negatif dari internet.

Jumat, 13 April 2012

bab 3 by_heri

BAB III
PEMBUATAN DAN PEYEBARAN VIDEO PORNO MELALUI INTERNET DI INDONESIA

Landasan Pemikiran Dilarangnya Pembuatan dan Penyebaran Video Porno Melalui Internet
Hampir semua Negara meyakini bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah salah satu faktor yang penting dalam menopang pertumbuhan dan kemajuan Negara. Negara yang tidak memiliki dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi akan tertinggal dari peradapan. (Raharjo, 2002: 14)
Ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini telah dijadikan sebagai suatu paspor atau tanda masuk satu-satunya menuju kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Perkembangan teknologi di Indonesia betul-betul harus memperhatikan dari berbagai segi dan aspek yang dapat ditimbulkan akibat pengembangan teknologi tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka akan menimbulkan masalah-masalah baru, salah satu wujud dari sisi negatif penggunaan teknologi adalah kejahatan dengan modus yang baru penyebaran konten-konten porno khususnya video porno melalui internet.
Dalam penyebaran konten-konten porno, para pelaku pelanggaran kesusilaan selalu memanfaatkan semua media-media yang ada, baik media cetak maupun media elektronik. seperti dalam bentuk majalah-majalah porno, VCD porno, media komunikasi seperti handphone, bahkan kecanggihan teknologi internet yang saat ini marak di masyarakat. Penyebaran-penyebaran konten porno inilah yang menyumbang besar dalam merusak moral generasi muda saat ini. Generasi yang akan menjadi cikal bakal dalam melanjutkan roda pemerintahan. Apabila generasi muda sudah disuguhi dengan berbagai konten porno ini jelas akan semakin merusak moral bangsa.
Dalam rancangan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, terdapat beberapa landasan pemikiran dilarangnya pembuatan dan penyebaran video pornografi melalui internet, Adapun yang menjadi landasan pemikiran dilarangnya pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet yaitu landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis.
A. Landasan Filosofis
Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian terdahulu, penyebaran konten-konten porno dalam bentuk video porno yang tersebar luas melalui internet dapat dengan mudah di akses oleh semua lapisan masyarakat, tidak kenal batasan usia, kelamin, ataupun tingkat pendidikan seseorang. Selain itu, kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi dalam penyebaran video porno yang seringkali menjadi alasan tidak banyak merugikan, karena keresahan dan efek negatifnya tidak secara langsung dapat dirasakan. Padahal fenomena ini telah merusak moral dan tatanan kehidupan dalam masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, Negara wajib memberikan perlindungan terhadap setiap warga Negaranya, masyarakat yang pada dasarnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agamanya, agar tercipta kerukunan dan ketentraman dalam masyarakat itu sendiri. Moral atau prilaku yang baik merupakan kepribadian yang dipegang teguh dan menjadi patokan dalam kehidupan bermasyarakat. Kehadiran pornografi telah merusak moral dan tananan nilai-nilai kehidupan yang baik di dalam masyarakat.
Pornografi merupakan akar permasalahan yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial, seperti penyimpangan perilaku, pelacuran, seks bebas, penyakit mematikan HIV/AIDS dan merosotnya moral generasi penerus bangsa. Korban pornografi tidak hanya pada orang-orang yang melakukan penyimpangan seksual atau perilaku, tetapi juga termasuk pelaku atau model dalam video tersebut.
Manusia sebagai makhluk yang sempurna juga memiliki nafsu yang ikut berperan mengarahkan atau mempengaruhi perilakunya sehingga ada kecenderungan manusia melakukan perbuatan-perbuatan asusila. Keberadaan akal dan nafsu dalam diri manusia tersebut menimbulkan suatu keadaan perilaku yang mengarah kepada perbuatan baik dan buruk seorang manusia. Pada dasarnya manusia itu mampu menekan nafsunya menggunakan akal yang dimilikinya agar setiap perilakunya menjadikan perilaku yang bermoral dan terarah. Namun pada kenyataannya tidak semua orang mampu menggunakan akal untuk menekan nafsunya sendiri. Hanya dengan keimanan yang akan mampu menjaga kita dari pengaruh buruk pornografi dalam bentuk apapun.
B. Landasan Yuridis
Dalam konteks hukum, konsep mengenai pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet di atur dalam Perundang-undangan di Indonesia yaitu sebagai berikut :

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengenai pelanggaran kesusilaan, jika kita melihat secara jelas video porno tersebut akan menjadi urusan publik mana kala tersebar dengan sengaja oleh pembuat sesuai dengan ketentuan KUHP pada Pasal 282 ayat 1. Ada pun bunyi Pasal 282 ayat 1 sebagai berikut:
“Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya kedalam Negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari Negeri, atau memiliki persediaan, atau pun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.” (Solahuddin, 2007: 95)

Sedangkan dalam Pasal 533 disebutkan : “diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah, barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit atau isi yang dibikin terbaca maupun gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi pada remaja.”

Dalam Pasal 282 terdapat istilah melanggar kesusilaan umum sedangkan Pasal 533 menggunakan istilah yang dapat menimbulkan nafsu birahi. Jadi untuk kasus pornografi dalam KUHP dalam Pasal 282 dan Pasal 533 tersebut harus digabungkan dalam upaya menjerat pelaku tindak kriminal pornografi. Menurut Pasal tersebut, subyek hukum yang dapat di pidana adalah seseorang yang dengan sengaja atau seseorang yang nyata-nyata menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum secara sengaja gambar atau benda yang melanggar kesusilaan. Namun jika di lihat dari bentuk-bentuk kejahatan yang diatur dalam KUHP tersebut, maka kesemuanya termasuk dalam kategori pornografi. Walaupun demikian berdasar pada pengertian tentang apa yang dimaksud dengan kesopanan atau kesusilaan menunjukkan dalam KUHP tidak terdapat adanya legalisasi yang mengatur masalah pornografi.
Di luar KUHP, Negara telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut masih dianggap kurang memadai dan belum mampu memenuhi kebutuhan penegakan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif.
Selanjutnya, untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi baik melalui media-media cetak maupun elektronik dan juga lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan Perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik bertujuan untuk menjamin kepastian hukum di dalam informasi dan transaksi elektronik. Di dalam Perundang-undangan ini terdapat sebuah aturan mengenai kesusilaan, yaitu pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagai berikut: pada Pasal 27 ayat 1 berbunyi: ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Ini sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan karena sesuai dengan tujuan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertipan umum. Sesuai dalam pasal 4 Undang-Undang ini dilaksanakan dengan tujuan untuk :
Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik.
Membuka kepada setiap orang untuk mewujudkan pemikiran dalam pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin.
Memberi rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Teknologi Informasi.
Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 yakni sesuai dengan ketentuan pidana pada pasal 45 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berdasarkan pasal tersebut subyek hukum dari pasal itu adalah seseorang yang dengan sengaja melakukan distribusi, transmisi, dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Adapun dakwaan terhadap penyalahgunaan pasal tersebut hanyalah kepada pihak yang menyebarkan atau mengupload (mengunggah) keranah publik melalui internet.
3. Undang-Undang Pornografi
Dalam penjelasan Undang-undang Pornografi ini menyebutkan bahwa Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi ditengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Dalam Undang-Undang ini pornografi terdapat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Bab I Ketentuan Umum bahwa:
“Pornografi adalah: gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dan jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetak lainnya.” (Guza, 2008: 2)

Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukum dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk memberi perlindungan terhadap korban pornografi, dan melibatkan kepada semua pihak dalam hal ini Negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik, dan mental bagi setiap anak bangsa yang menjadi korban pelaku pornografi. Sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Pornografi yaitu :
Penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan,
Menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat.
Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan ahklak masyarakat.
Memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi warga Negara dari pornografi.
Mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Undang-Undang Pornografi di buat oleh pembuat Undang-Undang ini agar dikemudian hari tidak ada alasan belum ada jenis atau sarana penyebaran pornografi yang dicantumkan di dalam perundangan tersebut. Adapun larangan terhadap penyebaran konten yang berisi pornografi adalah pada Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1):
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah)”.

Dalam penjelasan mengenai Pasal 4 ayat 1 ini menjelaskan bahwa membuat untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipidana. Pada kasus video porno ini, setidaknya perbuatan yang mendekati rumusan pasal di atas hanyalah perbuatan membuat. Perbuatan membuat sendiri harus diketahui dulu motifnya, apabila motifnya hanya untuk untuk rekaman pribadi maka sudah barang tentu tidak dapat di pidana. Perbuatan membuat dapat di pidana apabila subyek hukum secara sengaja membuat dan meyenbarkannya kepada khalayak ramai sehingga publik dapat mengetahuinya. Menurut hukum pembuktian, apabila pelaku mengatakan ia membuat untuk kepentingan pribadi maka Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikannya.
Dalam kasus pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet, unsur kesengajaan haruslah dapat dibuktikan baik itu dari tindakan pelaku membantu mengupload (mengunggah) ke internet seperti menyediakan sarana, dalam upaya mengedit video menjadi format 3gp dan tindakan lainnya yang memudahkan video tersebut sampai bisa di akses oleh semua kalangan masyarakat. Pasal-pasal yang didakwakan jelas menyangkut penyebaran suatu konten yang melanggar kesusilaan.
Menurut penjelasan dalam Undang-undang pornografi, pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga Negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini adalah:
Menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama,
Memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga Negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya,
Melindungi setiap warga Negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk korban pornografi.
Undang-undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman bagi pelaku pelanggaran kesusilaan yang ada dimasyarakat, yakni hukuman berat, sedang, dan ringan sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-undang ini mewajibkan kepada semua pihak dalam hal ini, Negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
C. Landasan Sosiologis
Media tidak hanya memiliki efek langsung terhadap individu, akan tetapi juga mempengaruhi kultur dan norma serta nilai-nilai dari suatu masyarakat. Secara tidak langsung masyarakat telah tergantung terhadap media massa sebagai sumber informasi pengetahuan, dan kejadian-kejadian yang terjadi dalam masyarakat. Pornografi inilah yang telah meyusup kedalam media massa tersebut. Norma-norma, kebiasaan dan adat istiadat yang telah bergeser bahkan ditinggalkan dan tergilas habis oleh keberadaan pornografi. Nilai-nilai dan norma-norma yang selama ini di pegang teguh oleh masyarakat semakin terkikis, sehingga ukuran atau patokan yang mendasari nilai-nilai mengalami pergeseran. Demikian juga dengan patokan berperilaku yang mendasari norma-norma, menjadi semakin kabur.
Masyarakat Indonesia memiliki karakteristik tersendiri, dengan keunggulan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi satu kesatuan dari bagian masyarakat. Pornografi melalui internet merupakan hal yang pada dasarnya melukai norma-norma yang ada di masyarakat Indonesia. Masyarakat yang masih menempatkan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan yang dipegang teguh oleh masyarakat Pornografi melalui internet menguji kekuatan nilai dan norma yang selama ini menjadi landasan di dalam masyarakat sekaligus menjadi skala dan barometer, sejauh manakah pornografi mampu menggilas kekuatan nilai dan norma yang selama ini dipertahankan di dalam masyarakat.
Hidup dalam tatanan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera merupakan dambaan setiap manusia, munculnya tindakan-tindakan asusila merupakan konsekuensi dari globalisasi yang berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Fitrah manusia sebagai makhluk yang paling sempurna adalah makhluk yang bermoral dan mampu berprilaku baik, karena telah dikaruniai akal sebagai bekal untuk berpikir dan bertidak dengan kaedah-kaedah yang menjadi acuan hidup berperilaku, baik yang merupakan aturan tingkah laku atau kebiasaan yang tak tertulis.
Pada dasarnya situs-situs pornografi seharusnya hanya untuk orang-orang yang telah menikah atau telah berkeluarga saja terutama bagi orang-orang yang mengalami keluhan dalam hubungan antara suami istri. Namun kebanyakan dari pengguna internet yang membuka situs porno atau situs konsultasi seksual justru dari kalangan anak-anak atau remaja. Video porno membuat penontonnya melakukan peniruan seperti apa yang disajikan, maka anak-anak atau remaja yang belum dapat menganalisa mana yang baik dan buruk melalui akal pikirannya, dan akan cenderung meniru dan mencoba apa yang baru dilihatnya. Akibatnya terjadilah penyimpangan seksual bahkan dapat terjadi hubungan seksual sebelum menikah dan kehamilan di luar nikah.
Pornografi melalui internet memiliki karakteristik berbeda dengan media pornografi lainnya, seperti lebih cepat, lebih lengkap, lebih aman dan lebih murah ini akan semakin menarik konsumen untuk menggunakannya. Pada awalnya mungkin hanya sekedar ingin tahu atau bahkan membukanya tanpa sengaja. Namun apabila kemudian ada keinginan untuk membuka kembali situs porno untuk kedua kali dan seterusnya, maka akan menjadi kebiasaan dan kebutuhan sehari-hari. Pada tahap ini berarti anda telah kecanduan pornografi.
Video porno yang tersedia di internet secara tidak langsung begitu besar menyumbang dalam merusak moral anak bangsa. Adegan-adegan yang ditampilkan di dalam video porno berupa adegan suami istri tidak layak untuk dilihat. Pada dasarnya melakukan adegan suami istri dilakukan oleh orang yang telah menikah dan dalam melakukannya pun di tempat tertutup tanpa satu orangpun dapat melihatnya. Karena itu termasuk dalam norma dan etika yang ada di masyarakat kita. Akan tetapi pada kenyataannya saat ini adegan-adegan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan suami istri antara keduanya, dan dengan kehadiran teknologi canggih saat ini adegan tersebut sengaja di rekam dan disebarluaskan melalui internet.
Akibat pornografi juga menimbulkan kejahatan seperti yang sering ditayangkan ditelevisi-televisi maupun berita-berita melalui media cetak di Indonesia adalah banyaknya kasus perkosaan, perzinaan, aborsi, bahkan pembunuhan. Tidak hanya dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan korban. Bahkan diantaranya pelaku yang masih mempunyai hubungan darah atau hubungan semenda, atau hubungan seprofesi, atau hubungan kerja, atau hubungan tetangga, atau hubungan pendidikan dengan korban, baik Guru di Sekolah-sekolah formal maupun Guru mengaji maupun Guru Agama. Yang dilakukan secara homoseksual maupun lesbian. Bahkan, para korban pornografi atau pornoaksi tidak hanya orang yang masih hidup, orang yang sudah meninggal pun dijadikan korban perkosaan sebagai pelampiasan hawa nafsu birahi. dan juga antara manusia dengan binatang atau hewan. (Djubaedah, 2003: 2)

Hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, termasuk pornografi. Karena hukum juga memegang peran yang sangat penting sebagai upaya penanggulangan pornografi melalui internet. Demikian fenomena pornografi ini harus segera ditertipkan karena sangat merusak moral anak bangsa terutama anak-anak, remaja dan masyarakat pada umumnya. Dalam pemberantasannya perlu harus melibatkan berbagai pihak yang berwenang, seperti pemerintah, parlemen, akademisi, aparat penegak hukum, pakar internet, pakar telematika, operator telekomunikasi dan penyedia jasa internet.
Berbagai faktor sebab akibat fenomena pornografi melalui internet, yang telah mengikis nilai-nilai dan norma-norma yang selama ini di pegang teguh oleh masyarakat. Dan dari sinilah yang dijadikan landasan oleh para para penegak hukum di Indonesia dalam melahirkan Undang-undang yang mengatur tentang pornografi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang akses berbagai informasi elektronik dalam hal internet, serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ini diharapkan dapat menjerat pelaku pelanggaran kesusilaan yaitu tentang pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet.
Diharapkan dengan adanya Perundang-undang yang ada saat ini dapat meredam aktifitas negatif dari internet yaitu dalam pembutan dan peyebaran video porno melalui internet. Akan tetapi semua tergantung pada diri kita masing-masing. Ini tidak terlepas dari faktor pendidikan keluarga, serta pendidikan di sekolah sangat berpengaruh. Terlebih lagi faktor lingkungan dalam pergaulan sehari-hari, karena pergaulan sangat mempengaruhi moral seseorang.

Tinjauan Hukum Islam Mengenai Pembuatan dan Penyebaran Video Porno Melalui Internet
Fenomena pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet merupakan contoh sebagian dari masalah yang mengakibatkan kemerosotan moral anak-anak bangsa, walaupun pada kenyataannya masih banyak lagi faktor-faktor lain yang menyebabkan kemerosotan moral anak bangsa seperti yang saat ini menjadi masalah yang ada kalangan remaja kita, seperti banyaknya kenakalan-kenakalan remaja diantaranya, narkoba, pergaulan bebas atau free sex, pelacuran, bahkan tawuran antar pelajar.
Pada umumnya faktor penyebab dasar pornografi melalui internet salah satunya yaitu kurangnya pendalaman di bidang ilmu agama. Para pelaku terutama penikmat dari aksi video porno melalui internet akan semakin menipis terhadap komitmen agamanya, karena melakukan pelanggaran yang jelas-jelas disengaja. Para penikmat video porno tersebut secara tidak langsung telah melakukan perbuatan yang telah mendekati perzinahan yang akan merusak moral dan akhlak. Dan bagi para pelaku pembuat dan menyebarkan video porno melalui internet jelas telah melakukan perbuatan zina, dan merekamnya dalam bentuk video yang pada akhirnya menyebarluaskan melalui internet. Diantara pelaku penyebaran dan para penikmat secara tidak langsung telah melakukan perbuatan tolong menolong dalam berbuat dosa. Ini sesuai dengan firman Allah SWT :

ﻭﺘﻌﺎ ﻭﻨﻮﺍﻋﺎﯽ ﺍﻠﺒﺮ ﻮﺍﻠﺘﻘﻮﯼ ۖ ﻮﻻ ﺘﻌﺎ ﻮﻨﻮ ﺍﻋﺎﯽ ﺍﻻ ﺜﻢ ﻭﺍﻠﻌﺪ ﻮﺍﻦ ﻮﺍﺘﻘﻭ ﺍﺍﻠﻟﻪ ﺍﻦ ﺍﻠﻟﻪ ﺸﺪ ﯿﺪ ﺍﻠﻌﻘﺎﺏ
(Q.S. Al-Maidah: 2)
Dari ayat diatas dapat di pahami bahwa Allah menyuruh kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan bukan malah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Jelas bahwa pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet hingga dapat di nikmati oleh smua kalangan masyarakat baik para pelaku dengan model dalam video tersebut maupun para pelaku penyebaran dengan para penikmat adegan video-video porno telah melakukan perbuatan tolong-menolong akan tetapi dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Pada hakikatnya dalam melakukan suatu tindakan yang baik maupun tindakan yang buruk maka manusia harus menggunakan akalnya. Akan dan pikiran adalah anugerah dari Allah SWT yang besar yang diberikan melebihi dari makhluk-makhuk yang Allah SWT ciptakan. Apabila akal dan pikiran tersebut digunakan untuk hal yang salah seperti untuk menonton atau menikmati adegan video porno yang tersaji luas di internet, maka hal tersebut mengakibatkan timbulnya pemikiran bebas mengenai seks dalam masyarakat. Dan pada akhirnya banyak terjadi tindak pidana seperti pemerkosaan, serta makin maraknya pergaulan bebas atau free sex dikalangan remaja yang saat ini menjadi penyakit yang sangat parah di masyarakat.
Berpijak dari sinilah larangan pornografi khususnya pornografi melalui internet bukan hanya dalam Perundang-undangan, akan tetapi larangan pornografi juga di atur dalam hukum Islam. Baik hukum pidana Islam maupun hukum positif keduanya sama-sama mempunyai tujuan memelihara kepentingan dan ketentraman masyarakat serta menjamin kelangsungan hidupnya.
Dalam konteks hukum Islam larangan pornografi tidak hanya satu alasan. Banyak dalil yang dapat menunjukkan pornografi ini sangat di tentang dan diharamkan di dalam Islam. Adapun yang menjadi Batasan pornografi dalam Islam di sini adalah :
1. Larangan memperlihatkan dan melihat aurat
Dalam Islam istilah pornografi ditegaskan sebagai aurat. Karena aurat merupakan hal yang sangat penting. Aurat inilah yang menjadi landasan utama dilarangnya pornografi dalam bentuk apapun, baik bagi para pelaku dalam membuat, menyebarkan maupun orang yang melihatnya. Aurat yang kita miliki merupakan amanah Allah SWT bagi pemilik tubuh yang bersangkutan yang harus dipelihara dan dijaga dari segala perbuatan yang tercela. Karena objek dari pornografi melalui internet adalah tubuh. Karena aurat merupakan bagian tubuh yang harus di jaga dan ditutup.
Seperti yang telah dijelaskan pada bab II dalam skripsi ini, Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam Islam jika diperlihatkan. Sesuai dalam firman Allah SWT yang berbunyi :

قل للمٶمنين يغضوٱ من ٲبصرهم ويحفظوٱ فروجهمۚ ذلك أزكى لهمۗ إن ٱلله خبرۢ بما يصنعون ٠ ﻮﻘﻞ ﻠﻟﻤﺆﻤﻨﺖ ﻴﻐﻀﺿﻦ ﻤﻥ ﺃﺒﺼﺮﮬﻥ ﻮﻴﺤﻔﻈﻦ ﻓﺮ ﻮﺠﮭﻦ ﻮﻻ ﻴﺒﺪ ﻴﻦ ﺰﻴﻨﺘﮭﻦ ﺇﻻﻤﺎﻇﻬﺮ ﻤﻨﻬﺎ ۖ ﻮﻟﻴﻀﺮ ﺒﻦ ﺒﺨﻤﺮ ﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺠﻴﻮ ﺒﻬﻦ ۖ ﻮﻻﻴﺒﺪ ﻴﻦ ﺯ ﻴﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻤﻠﺒﻌﻭ ﻠﺘﻬﻦﺃﻮﺀﺍﺒﺎ ﺀﺒﻌﻮ ﻠﺘﻬ ۖ ﻮﻻ ﻴﺒﺪ ﻴﻦﺰ ﻴﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻠﺒﻌﻮ ﻠﺘﻬﻦ ﺃﻮﺀﺍﺒﺎ إﻫﻦ ﺃﻮﺀﺍﺒﺎ ﺀﺒﻌﻮ ﻠﺘﻬﻦ ﺃﻮﺃﺒﻨﺎ إﻫﻦ ﺃﻮﺃﺒﻨﺎ ﺀﺒﻌﻮ ﻟﺘﻬﻦ ﺃﻮ إﺨﻮ ﻨﻬﻦ ﺃﻮﺒﻨﻰ ﺃﺨﻮ ﺘﻬﻦ ﺃﻮﻨﺴﺎ إﻫﻦ ﺃﻮﻤﺎ ﻤﻠﻜﺖ ﺃﻴﻤﻧﻬﻦ ﺃﻮﺃﻠﺘﺒﻌﻴﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻮﻠﻰ ﺃﻹ ﺮ ﺒﺔ ﻤﻦ ﺃﻠﺮ ﺠﺎ ﻞ ﺃﻮ ﺃﻠﻄﻔﻝ ﺃﻠﻧ ﻴﻥ ﻠﻡ ﻴﻆﻬﺮ ﻮﺃﻋﻠﻰ ﻋﻮ ﺮﺖ ﺃﻠﻧﺴﺎﺀ ۖﻮﻻ ﻴﺿﺮ ﺒﻦ ﺒﺂﺮ ﺠﻟﻬﻦ ﻟﻴﻌﻟﻢ ﻤﺎﻴﺨﻔﻴﻦ ﻤﻦ ﺯ ﻴﻨﺘﻬﻦۚ ﻭﺘﻭﺑﻭ ﺃﺇﻠﻰ ﺃﻠﻟﻪ ﺠﻤﻴﻌﺎ ﺃﻴﻪ ﺃﻠﻤﺆ ﻤﻨﻮ ﻦ ﻠﻌﻠﻜﻡ ﺘﻔﻠﺤﻭﻦ ٠
(Q.S. An-Nur: 31-32)
Dari kedua ayat di atas, maka dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam diwajibkan untuk menjaga pandangan dan kemaluannya dalam pergaulan, yaitu dengan cara menutup aurat sesuai dengan batasan masing-masing. Adapun batas aurat laki-laki yaitu dari pusat sampai lutut, dan perempuan yaitu seluruh badannya kecuali telapak tangan mukanya.
Ayat ini berlaku secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa. Oleh karenanya ayat ini berlaku umum, maka sama saja apakah yang di lihat atau diperlihatkan itu berupa objek aurat langsung ataupun tidak langsung seperti di dalam media dalam bentuk video porno yang tersedia di internet.
Menurut ajaran Islam, tubuh merupakan amanah Allah SWT yang wajib di pelihara oleh setiap insan dalam rangka memelihara kehormatan. Islam secara tegas menuntun, membimbing, mengarahkan, dan menentukan manusia dalam memperlakukan dan memanfaatkan tubuh agar terjaga kehormatannya, derajat, dan martabat diri, baik dalam keluarga, masyarakat, dan bangsa, untuk mencapai kebahagiaan hidup dan kehidupan di dunia dan di akhirat kelak. (Djubaedah, 2003: 5)

2. Keharaman mendekati zina
Selain karena kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan untuk tidak memperlihatkan maupun melihat aurat orang lain, kecuali antara suami dan istri. Batasan pornografi juga mengenai keharaman mendekati zina.
Zina adalah memasukkan kemaluan laki-laki sampai kedalam kemaluan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan diantara keduanya. (Rasjid, 1994: 436)
Kata zina ini berlaku terhadap seorang atau keduanya yang telah menikah ataupun belum. Islam menganggap zina bukan hanya sebagai perbuatan dosa besar melainkan juga sebagai perbuatan memalukan lainnya yang akan yang akan menghancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, yantg akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan, menghancurkan nama baik dan harta benda, serta meyebarluaskan berbagai macam penyakit baik jasmani maupun rohani.(Doi, 1996: 36)

Keharaman pornografi (membuat dan menyebarkan video porno melalui internet) juga berdasarkan larangan untuk mendekati zina. Sesuai dalam firman Allah SWT :
ﻮﻻ ﺗﻘﺭ ﺒﻮﺍﺍﻠﺯﻨﺎ ۖ ﺇﻨﻪ ﻜﺎﻦ ﻔﺤﺸﺔ ﻮﺴﺎﺀ ﺴﺒﻴﻼ۰
(Q.S. Al-Israa’: 32)
Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT bukan hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang dekat dengan zina yang diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini, seperti berpacaran dan berdua-duaan dengan lawan jenis karena yang ketiganya adalah setan.
Terhadap hal yang di atas maka menyaksikan video porno melalui internet termasuk dalam perbuatan yang mendekati zina dan pada akhirnya melakukan perzinahan, Karena dalam hal menikmati situs-situs porno dalam bentuk video porno melalui internet, daya rangsangannya terhadap seksual seseorang tersebar adalah melalui mata kemudian keindra yang lain yang pada akhirnya dapat melakukan perbuatan zina. Sedangkan para pelaku pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet jelas telah melakukan perbuatan pengumbaran aurat dan perbuatan perzinahan.
Dari ketentuan di atas pornografi akan membuka jalan menuju perzinaan. Orang yang melihat gambar-gambar atau video porno pada umumnya akan terpengaruh pikirannya untuk melakukan perzinaan. Oleh sebab itu, gambar dan film porno ini merupakan salah satu jalan menuju kearah perzinaan yang haram untuk didekati.
Haram membuat dan melakukan yang menjadi jalan pada perbuatan haram
Dalam kaidah-kaidah fiqh yang memperkuat larangan terhadap pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet yang mengumbar aurat, sesuai dengan Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi yaitu sebagai berikut :
Semua yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram.
Menghindari mafsadat lebih didahulukan atas mendatangkan maslahat.
Melihat pada (sesuatu) yang haram adalah haram.
Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.
Kaidah tersebut semakin memperkuat ketentuan hukum mengenai diharamkannya pornografi di dalam Islam. Berdasarkan kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya melihatnya, tetapi juga membuatnya. Bahkan orang-orang yang membuat gambar maupun video porno ini melakukan perbuatan yaitu membuat, menyebarluaskan. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya perbuatan yang diharamkan, yaitu mendekatkan bahkan telah melakukan suatu perbuatan perzinahan. Oleh sebab itu, membuat maupun melihat video porno apalagi aslinya, bukan dalam bentuk video porno adalah haram.
Dari sinilah hukum Islam mengenai pornografi ini akan bermula. Persoalan yang akan dijadikan patokan bukan soal porno atau tidaknya dalam pandangan masyarakat, melainkan apakah ketentuan mengenai menutup aurat ini sudah di penuhi atau belum. Ini merupakan kriteria dasar untuk mengembangkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pornografi seperti yang dijelaskan di atas. Dengan menggunakan batasan dasar perihal pornografi dari permasalahan aurat ini, akan dengan mudah ditentukan hukum yang lebih besarnya dalam masalah pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet.
Berdasarkan dari uraian di atas maka dapat di ketahui bahwa pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet seperti adegan-adegan yang mengumbar aurat yang terdapat di internet pada hakikatnya termasuk dalam tindak pidana jinayah dan bagian dalam sistem tindak pidana zina (jarimah zina).
Dari batasan batasan yang telah ditentukan Islam itulah yang menjadi landasan mengenai larangan pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet. Pornografi melalui internet merupakan sarana pengantar pada kegiatan-kegiatan seksual yang diharamkan dalam Islam karena pada umumnya orang yang menonton adegan-adegan dalam video porno tersebut tidak mampu untuk menahan keinginan seks saat terangsang dengan gambar-gambar porno, dan aksi-aksi porno lainnya yang banyak tersaji luas di dunia maya.
Pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet yang berdampak serius ditengah-tengah masyarakat adalah merupakan tindakan yang diharamkan oleh Islam. Orang atau institusi yang membuat dan menyebarluaskan video porno melalui internet, menurut Syari’at di anggap telah melakukan aktifitas yang haram. Secara Syar’i pelaku dikenakan hukuman ta’zir.
Ta’zir menurut bahasa masdar (kata dasar) ‘azzara yang berarti menolak dan mencegah kejahatan, juga berarti menguatkan, memuliakan, membantu. Ta’zir juga berarti hukuman yang berupa memberi pelajaran. Disebut dengan ta’zir karena hukuman tersebut sebenarnya agar si terhukum jera. (Djazuli, 1997: 160)
Yang di maksud dengan hukuman ta’zir adalah hukuman mengenakan hukuman selain hudud dan kifarat kepada pelaku perbuatan tindak pidana baik perbuatan itu menyangkut hal Allah SWT, maupun hak pribadi seseorang. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan bentuk, jenis dan jumlah oleh syara’. Untuk menentukan hukuman mana yang harus dilaksanakan terhadap suatu tindak pidana ta’zir, syara’ menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim, setelah mempertimbangkan kemaslahatan terpidana, lingkungan yang mengintarinya dan tujuan yang hendak di capai dalam pelaksanaan hukuman tersebut. (Yusuf, 2009: 30)

Ta’zir sering juga disamakan oleh fuqaha dengan hukuman terhadap setiap maksiat yang tidak diancam dengan hukuman had atau kaffarat (Djazuli: 97: 161). Maksiat itu sendiri yaitu melakukan perbuatan yang diharamkan (dilarang) dalam syari’at Islam.
Sesuai dengan pengertian yang dikemukakan oleh Ulama fiqh, jarimah ta’zir bersifat tidak terbatas baik dari segi bentuk maupun dari segi hukumnya. Bahkan mereka menyatakan bahwa tidak mungkin menetapkan dan membatasi bentuk jarimah ta’zir dan hukumnya (Yusuf, 2009: 31)
Aksi-aksi porno dalam bentuk video porno melalui internet adalah bagian dari perbuatan maksiat. Karena aktifitas video porno melalui internet dengan cara mengumbar aurat. Pelaku yang membuat aktifitas-aktifitas jelas melakukan perbuatan maksiat yaitu melakukan perbuatan zina dan merekamnya kedalam media berbentuk video porno dan disebarluaskan melalui internet. Dan bagi yang mengunduh atau menonton adegan tersebut secara tidak langsung adalah juga pelaku zina karena ia melakukan zina mata, telinga, dan pikiran karena menghayalkannya. Disamping itu hukuman ta’zir terhadap pornografi melalui internet, dapat dijatuhkan apabila hal itu di kehendaki oleh kemaslahatan umum.
Macam-macam Sanksi ta’zir menurut Djazuli (1997: 188) yaitu:
Sanksi ta’zir mengenai badan. Hukuman yang terpenting dalam hal ini adalah hukuman mati dan hukuman jilid.
Sanksi berkaitan dengan kemerdekaan seseorang, yang terpenting dalam hukuman ini adalah hukuman berbagai penjara dan pengasingan.
Sanksi berkaitan dengan harta, yaitu seperti denda, penyitaan, perampasan dan penghancuran barang.
Sanksi lain ditentukan oleh ulil amri demi kemaslahatan umum.
Terhadap macam-macam hukuman ta’zir di atas maka pornografi melalui internet dapat dikenakan keempat macam hukuman tersebut. Hukuman mati atau dera dan juga hukuman penjara dapat terjadi apabila pelaku pornografi melakukan tindak kejahatan lain disamping aksi-aksi porno lain seperti dalam pembuatan video porno dan menyebarluaskan video porno tersebut melalui internet maka hukuman tersebut dapat dilakukan.
Terhadap hukuman pengasingan atau disebut juga dengan hukuman penjara, hukuman ini sering terjadi di Indonesia daalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet, hukuman penjara sering dijadikan hukuman untuk menghukum pelaku. Seperti pada kasus belum lama ini terjadi yaitu beredarnya video porno di internet yang dilakukan oleh artis Indonesia Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari. Dan terhadap kasus ini pihak berwajib menahan Ariel selaku pelaku utama dalam video tersebut dan menjatuhi hukuman penjara.
Akan tetapi dalam penerapannya, lama kurun waktu hukuman yang ditentukan dalam Islam berbeda dengan hukum yang ada di Indonesia. Adapun perbedaan sanksi dalam Islam sanksi ta’zir tidak ditentukan kurun waktunya, sedangkan dalam hukum di Indonesia sudah ditentukan kurun waktunya.
Begitu juga dengan hukuman yang berkaitan dengan denda, penyitaan dan penghancuran barang juga diterapkan di Indonesia sebagai hukuman terhadap pelaku pembuatan dan peyebaran video porno. Karena para pelaku dalam pembuatanya akan melibatkan media-media yang diperlukan seperti handphone, atau media-media lain, serta meyebarluaskan melalui komputer dan disebarluaskan melalui internet. Dokumen-dokumen inilah yang dimaksud dengan objek benda yang harus disita untuk penyelidikan dan dihancurkan setelah selesai perkara tersebut.
Serta hukuman lain yang ditentukan oleh Ulil Amri terhadap pelaku pembuatan dan peyebaran video porno melalui internet demi kemaslahatan umat. Agar kelak pelaku pembuatan dan peyebaran video porno melalui internet menjadi jera agar tidak melakukannya lagi karena sesuai dengan tujuan hukuman ta’zir yaitu membuat jera para pelaku.

Solusi Islam menanggulangi kejahatan pornografi melalui internet
Islam menghargai kebebasan untuk berekspresi, namun sesuai dalam koridor atau tuntunan syariat. Islam juga mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual, namun dalam mengarahkanya supaya disalurkan dalam cara-cara sesuai syari’at. Islam sebagai pedoman hidup memiliki cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain, dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan manusia lainnya dalam masyarakat.
Misi ajaran Islam sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam. Untuk menunjukkan bahwa Islam sebagai pembawa rahmat dapat di lihat dari pengertian itu sendiri. Kata Islam makna aslinya masuk dalam perdamaian, dan orang muslim ialah orang yang damai dengan Allah dan damai dengan manusia. Damai dengan Allah, artinya berserah diri sepenuhnya kepada kehendak-Nya, dan damai dengan manusia bukan saja berarti menyingkiri berbuat jahat dan sewenang-wenang kepada sesama, melainkan berbuat baik kepada sesama. Dari sejak kelahirannya lima belas abad yang lalu Islam senantiasa hadir memberikan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapi oleh umat seperti problematika agama, sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya.(Nata, 1998: 97)

Telah jelas bahwa Islam hadir membawa solusi dalam permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat. Oleh karena itu, Islam tidak sekedar menetapkan agar tak ada seorangpun dalam wilayah Islam yang mengumbar aurat, namun Islam juga memberikan solusi agar ekonomi berjalan dengan benar, sehingga tidak perlu ada orang yang harus mencari nafkah dalam bisnis pornografi. Islam juga memberikan tuntunan hidup dan aturan bermasyarakat yang akan menjaga agar setiap orang memahami tujuan hidup yang benar serta tujuan hidup yaitu kebahagiaan yang hakiki, sehingga permintaan pada bisnis pornografi pun akan merosot tajam. Bagaimanapun, setiap bisnis hanya akan berputar kalau ada penawaran dan permintaan.
Dalam memberantas pembuatan dan penyebaran pornografi melalui internet tidak bisa sepotong-sepotong, akan tetapi harus di berantas sampai keakar-akarnya. Pemerintah harus mendidik rakyatnya untuk berpola sikap dan perilaku Islami. Media massa yang mengarah kepada pornografi agar segera di tutup dari peredaran-peredaran yang ada. Demikian juga keberadaan berbagai tempat-tempat hiburan yang selama ini menjadi ajang pertemuan pelaku kemaksiatan agar secepatnya ditertipkan dan dibersihkan, tanpa harus merusaknya.
Sesuai rekomendasi Fatwa Mui tentang pornografi dan pornoaksi yaitu mendesak kepada semua pihak terutama produser, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak maupun elektronik, agar segera menghentikan bentuk aktifitas yang diharamkan. Serta mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan yang diharamkan. Dan juga mendesak kepada para penegak hukum agar menindak tegas semua pelaku perbuatan haram. Karena sesuai tujuan Islam yaitu untuk kemaslahatan umat itu sendiri.

bab 2 by_heri

BAB II
TINJAUAN TEORITIS TERHADAP PEMBUATAN DAN PENYEBARAN VIDEO PORNO MELALUI INTERNET

A. Pelanggaran Kesusilaan
Lahirnya pornografi melalui internet sedikit demi sedikit telah menggerus budaya yang ada di dalam masyarakat yang memegang teguh budaya timur, dan memegang teguh norma-norma kesusilaan dalam masyarakat itu sendiri. Pornografi jelas melanggar norma-norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Karena adegan adegan yang ada dalam video porno tersebut tidak senonoh atau tidak layak untuk dipertontonkan.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil). Peraturan-peraturan ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang di akui dan di insyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatan. (Kansil, 1989: 85)
Menurut pendapat ahli hukum pada umumnya menyatakan bahwa kesusilaan adalah suatu pengertian adat-istiadat mengenai tingkah laku sopan santun dalam pergaulan hidup yang baik, terutama dalam hal yang berhubungan dengan masalah seksual. (Chazawi, 2005:i5)
Pelanggaran kesusilaan ini dirumuskan dalam KUHP Pasal 281, yang rumusannya bahwa :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa dengan sengaja secara terbuka melanggar kesusilaan;
barang siapa dengan sengaja dihadapan oran lain yang ada di situ bertentangnya dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.” (Solahuddin, 2007: 94)

Menurut Chazawi (2005: 12-22) ada tiga unsur yang membentuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP pasal 281 yaitu:
Unsur kesengajaan (opzettelijk)
Unsur kesalahan yakni kesengajaan ditempatkan pada permulaan rumusan, yang mendahului unsur perbuatan melanggar kesusilaan dan tempatnya di muka umum. Kesengajaan itu sendiri merupakan sikap batin yang menghendaki sesuatu dan mengetahui sesuatu. Artinya perbuatan itu memang dikehendakinya dan disadarinya atau diketahuinya tentang nilai perbuatannya itu sebagai menyerang rasa kesusilaan umum secara terbuka di muka umum.
Perbuatan melanggar kesusilaan
Melanggar kesusilaan artinya melakukan suatu perbuatan yang dilarang, yang menyerang rasa kesusilaan masyarakat. Seperti kecabulan dan eksploitasi seksual yang dilakukan di muka umum. Unsur dimuka umum inilah yang menjadi penyebab semua perbuatan tersebut semua perbuatan melanggar kesusilaan, yang artinya melekat sifat tercela atau melawan hukum pada perbuatan melanggar kesusilaan.
Unsur secara terbuka atau di muka umum
Di muka umum artinya di depan orang banyak. Sifat terbukanya dari perbuatan melanggar kesusilaan bukan sekedar pada banyaknya orang, tetapi pada keleluasaan atau kebebasan atau secara bebas bagi orang banyak di tempat umum tersebut, tanpa ada halangan dan ditutup-tutupi oleh si pembuat untuk melihat dan untuk mengetahui perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan.

B. Pornografi dan Unsur-usur Pornografi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah sesuatu yang di buat untuk membangkitkan nafsu seks (birahi) (Chaniago, 2000: 465). Menurut Chazawi (2005: 22). Secara etimologi pornografi berasal dari dua suku kata yakni pornos dan grafi. Pornos artinya suatu perbuatan yang asusila (dalam hal yang berhubungan dengan seksual), atau grafi adalah gambar atau tulisan yang dalam arti luas termasuk benda-benda patung.
Sedangkan menurut Bungin (2003: 154) pornografi adalah gambar-gambar porno yang dapat di peroleh dalam bentuk foto atau gambar video. Pengertian pornografi itu sendiri menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa: “pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Dalam Islam definisi mengenai pornografi Seperti yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia Nomor 278 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi Tanggal 22 Agustus 2001, berdasarkan surah Al-Isra ayat 32 kita dilarang mendekati zina, An-Nur ayat 30-31 mengatur tentang cara bergaul, memelihara kehormatan, dan batas aurat, Al-Ahzab ayat 59 mengatur tentang aurat kaum perempuan mu’minnah, dan Al-Maidah ayat 2 tentang kewajiban saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan larangan melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran, maka batasan pornografi maupun pornoaksi menurut hukum Islam telah jelas. Demikian pula dalam beberapa Hadist Rasulullah yang melarang kita memakai pakaian yang tembus pandang, erotis, sensual, dan sejenisnya, serta larangan bagi laki-laki berkhalwat (berdua-duaan di tempat sunyi tanpa orang ketiga) dengan perempuan yang bukan muhram-nya, ataupun antara laki-laki dengan laki-laki (homoseksual), maupun antara perempuan dan perempuan (lesbian) (Djubaedah, 2003: 130).

Unsur pornografi pertama terdapat dalam Pasal 282 KUHP yang menyatakan :
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau pun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. (ayat 1)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum membikin, memasukkan ke dalam negeri meneruskan, mengeluarkan dari negeri atau memiliki persediaan ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau sengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan menunjukkannya sebagai bias diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau benda itu melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ayat 2).
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah (ayat 3). (Solahuddin, 2007: 95)

Dari Pasal tersebut dapat dikatakan bahwa unsur-unsur pornografi adalah hal-hal yang berhubungan dengan media, baik televisi, gambar atau benda yang digunakan untuk :
Menyiarkan
Mempertunjukkan kepada umum
Membuat
Menawarkan tidak ada permintaan orang lain
Mempertunjukkan untuk dapat diperoleh
Menyimpan
Melanggar kesusilaan
Unsur pornografi yang kedua terdapat dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Unsur-unsur pornografi di sini yang terdapat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah :
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
Dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Unsur pornografi yang ketiga terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yaitu :
Pornografi adalah: gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetak lainnya. (Guza, 2008: 2)

Unsur-unsur pornografi di sini yang terdapat dalam Undang-Undang Pornografi adalah :
Bentuk pornografi : gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.
Terdapat dalam internet
Dipertunjukkan di muka umum
Memuat kecabulan/eksploitasi seksual
Melanggar norma kesusilaan
Disediakan orang perorangan atau korporasi
Menyimak unsur-unsur hukum di atas, maka unsur-unsur pornografi dalam hukum Islam merujuk pada Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi yaitu :
Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis baik dengan lukisan maupun, gambar tulisan, reklame, iklan, maupun ucapan baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat mengakibatkan nafsu birahi adalah haram.
Membiarkan aurat terbuka atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
Melakukan pengambilan gambar sebagaimana pada angka 2 adalah haram.
Melakukan pengambilan gambar hubungan seksual baik terhadap diri ataupun orang lain dan terlihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
Memperbanyak, mengedarkan menjual ataupun membeli dan melihat atau memperhatikan gambar orang baik cetak maupun visual yang terbuka auratnya atau ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar adegan seksual adalah haram.
Memperoleh uang manfaat atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.(Djubaedah, 2003: 15)

Berdasarkan unsur-unsur pornografi yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pornografi dalam bentuk video porno melalui internet adalah :
Perbuatan, yaitu membuat dan meyebarluaskan
Di muka umum atau di masyarakat umum
Mengumbar aurat yang isinya melanggar kesusilaan dalam masyarakat. Media penyebarannya berupa alat-alat media elektronik terutama internet
Bertujuan untuk menghasilkan uang.

C. Video Porno
Video adalah teknologi pemrosesan sinyal elektronik mewakilkan gambar bergerak. Aplikasi umum dari teknologi video adalah televisi, tetapi dapat juga digunakan dalam aplikasi teknik, saintifik, produksi dan keamanan. (Asyrofah: 2009)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, porno berarti kecabulan (Chaniago, 2000: 465). Jadi yang dimaksud dengan video porno adalah teknologi pemrosesan sinyal elektronik mewakilkan gambar bergerak yang berisi muatan sesuatu yang erotis atau kecabulan.

D. Mengenal Media Internet
Industri pornografi terus berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, media pornografi baru akan selalu muncul bersamaan dengan terciptanya teknologi baru. Industri pornografi selalu memanfaatkan setiap perkembangan media, karena media merupakan sarana komunikasi di masyarakat. Dan internet telah menjadi teknologi sehari-hari dan bukan sesuatu yang luar biasa atau aneh lagi di masyarakat Indonesia.
Keberadaan internet semakin pesat dan sangat mudah diakses oleh masyarakat. Begitu mudahnya kita menemukan internet. Baik di kota-kota besar maupun di daerah banyak tersebar warung internet (warnet). Di setiap rumah-rumah, di sekolah, dan di tempat-tempat umum dapat dengan mudah menggunakan teknologi ini. Disetiap Universitas maupun tempat-tempat publik banyak dilengkapi dengan fasilitas jaringan internet (wi-fi) sehingga dapat mengakses internet dengan mudah dan gratis. Tidak dapat dipungkiri kecanggihan teknologi internet saat tidak lagi hanya terbatas melalui komputer saja, akan tetapi internet dapat dinikmati dengan kecanggihan telepon seluler atau handphone yang dilengkapi dengan akses internet, dan dengan mudah dapat mengakses informasi melalui internet.
Kemudahan lain dalam penggunaan internet yaitu cukup dengan mengetik serangkaian kata yang kita inginkan melalui mesin pencari atau Google maka akan dapat kita temukan berbagi informasi yang kita cari. Bahkan terkadang, kesalahan dalam menulis atau mengetik, dapat memunculkan data, gambar, atau informasi yang tidak diduga.
Pada intinya internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti Local Areal Network (LAN) yang biasa dipakai yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank, atau perusahaan atau bisa disebut intranet, dapat juga berukuran superbesar seperti internet. Hal yang membedakan antara jaringan kecil dan jaringan superbesar adalah terletak pada ada atau tidaknya transmission control protocol/internet protocol (TCP/IP). (Raharjo, 2002: 59)

Kemudahan dalam penggunaan dan kecanggihan dari pada teknologi internet inilah yang sering kali disalahgunakan oleh para oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab dalam penyebaran-penyebaran video porno melalui internet untuk merusak moral anak bangsa.
Sisi negatif dari adanya penyalahgunaan teknologi informasi ini disebut juga dengan istilah cyberporn. Hal ini disebabkan seks merupakan suatu komoditi yang dapat membawa profit cukup besar dalam bisnis, terlebih melalui jasa e-commerce. Keberadaan cyberporn di Indonesia lengkap dengan teknologi informasi dan telematika yang menyertainya merupakan suatu realitas teknologi yang masuk ke Indonesia melalui kecanggihan cyberspace. Cyberporn atau pornografi di dunia maya telah menjadi bagian satu paket dengan masuknya teknologi informasi dan telematika internet ke Indonesia yang ternyata membawa pengaruh yang sangat besar bagi masyarakat, sehingga dirasakan dampak negatifnya. (Masyithoh, 2010)

Kejahatan pornografi melalui internet ini adalah merupakan suatu konsekuensi yang harus di ambil oleh masyarakat dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini. Karena tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dan kita tidak dapat membatasi diri dari pergaulan dunia dan menutup diri akan kebutuhan teknologi di zaman globalisasi ini.
Pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet merupakan sebagian contoh yang ditawarkan dari kecanggihan teknologi internet. Masih banyak lagi pornografi melalui internet seperti foto-foto telanjang, cerita-cerita porno, dan masih banyak lagi situs-situs porno yang ada di dunia maya. Yang tidak kalah pentingnya yaitu kecanggihan teknologi handphone yang telah di lengkapi dengan fasilitas kamera sehingga mampu dan mendukung dalam pembuatan video porno yang dilakukan oleh para pelaku.
Adapun mengenai pengertian perbuatan membuat atau memproduksi adalah perbuatan dengan cara apapun yang ditunjukkan untuk menghasilkan suatu barang, atau menghasilkan barang yang belum ada menjadi ada (Chazawi, 2009: 146). Tanpa terbukti adanya benda pornografi yang dihasilkan maka pelaku tidak dapat di jerat dan tidak termasuk dalam tindak pidana. Hal ini hanya merupakan suatu tindak pidana percobaan. Apabila dapat memenuhi syarat-syarat untuk dapat dipidana maka pembuktiannya termasuk tindak pidana percobaan kejahatan.
Sedangkan dari sudut harfiah, kata menyebarluaskan berasal dari kata dasar sebar artinya berserakan, berpencar. Jadi menyebarluaskan adalah perbuatan yang bentuk dan dengan cara apaun terhadap suatu benda yang semula keberadaan tidak tersebar menjadi tersebar secara luas (Chazawi, 2009: 149). Yang dikatakan tersebar yaitu benda tersebut terdapat di banyak tempat atau di mana-mana dan terdapat pula pada banyak orang (umum). Menurut Undang-Undang Pornografi dalam pasal 13 ayat (1) pada bab penjelasan yang dimaksud dengan penyebarluasan termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh (download), mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau meyediakan.
Apabila di lihat dari sudut cara perumusannya, tindak pidana ini adalah tindak pidana formil. Apabila di lihat dari syarat penyelesaian tindak pidana, diperlukan akibat tersebarnya objek pornografi sehingga tindak pidana ini merupakan tindak pidana materil. Apabila di lihat dari kedua-duanya, maka tindak pidana menyebarluaskan pornografi adalah tindak pidana formil-materil atau semi formil atau semi materil. (Chazawi, 2009: 150)

E. Konsepsi Hukum Islam Mengenai pelanggaran Kesusilaan
Islam menentukan dengan sangat sederhana bahwa pelanggaran kesusilaan merupakan pelanggaran yang sangat peka, sehingga kalau memang terbukti dan diajukan di muka Hakim, hukumnya tegas dan jelas karena menyangkut harkat dan harga diri serta kehormatan manusia (Suma, 2001: 204). Sesuai dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Israa’ ayat: 32.
ﻮﻻ ﺗﻘﺭ ﺒﻮﺍﺍﻠﺯﻨﺎ ۖ ﺇﻨﻪ ﻜﺎﻦ ﻔﺤﺸﺔ ﻮﺴﺎﺀ ﺴﺒﻴﻼ۰
(Q.S. Al-Israa’: 32)
Demikian peringatan tentang perzinahan (pelanggaran kesusilaan) tidak disebutkan jangan berzina, mendekati saja pun sudah termasuk larangan. Sebaliknya dalam kenyataan sekarang dalam kehidupan sehari-hari pintu-pintu perzinahan terbuka seluas-luasnya. Melalui layar kaca, melalui bacaan maupun situs-situs porno yang tersedia luas di dunia maya yang seakan menjadi budaya yang tidak diharamkan.
Dalam menghadapi apa yang di sebut dengan keterbukaan, globalisasi, modernisasi, bahaya-bahaya tidak mungkin dihindari lagi, kecuali dengan benteng iman. Hanya dengan iman, setan-setan yang berusaha dengan berbagai cara memperdayakan manusia akan mengalami kegagalan. Karena telah kita ketahui bersama bahwa setan berada dalam diri manusia, seperti darah yang mengalir dalam urat nadinya. Dan telah dijanjikan oleh Allah untuk memberi kebebasan kepada sisetan untuk menggoda hamba-Nya sampai akhir zaman.

F. Konsepsi Hukum Islam Mengenai Batasan Aurat
Dalam hukum Islam yang menjadi batasan atau patokan mengenai pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet adalah mengenai aurat, baik aurat laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW :
ﻓﺣﺬ ﻙ٬ ﻭﻻ ﺗﻨﻈﺮﺍﻟﯽ ﻓﺣﺬ ﺣﯤ ﻭﻻﻡ ﯿﺖ٠
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; Nailul Authar I, 1993: 363)
Menurut Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi yaitu memperlihatkan aurat yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki serta seluruh bagian tubuh wanita kecuali muka, telapak tangan, dan telapak kaki adalah haram, kecuali dalam hal yang dibenarkan oleh syar’i (Djubaedah, 2003: 15).
Aurat inilah yang menjadi landasan dalam Islam mengenai larangan pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet, baik para pelaku pembuatan dan penyebaran melalui internet maupun orang yang menonton. Karena memperlihatkan dan melihat aurat adalah haram, ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 30-31 yaitu mengenai cara bergaul, serta menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Kemaluan disini disebut juga dengan aurat karena kemaluan merupakan suatu aib yang tidak boleh untuk diperlihatkan.