Jumat, 13 April 2012

bab 2 by_heri

BAB II
TINJAUAN TEORITIS TERHADAP PEMBUATAN DAN PENYEBARAN VIDEO PORNO MELALUI INTERNET

A. Pelanggaran Kesusilaan
Lahirnya pornografi melalui internet sedikit demi sedikit telah menggerus budaya yang ada di dalam masyarakat yang memegang teguh budaya timur, dan memegang teguh norma-norma kesusilaan dalam masyarakat itu sendiri. Pornografi jelas melanggar norma-norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Karena adegan adegan yang ada dalam video porno tersebut tidak senonoh atau tidak layak untuk dipertontonkan.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil). Peraturan-peraturan ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang di akui dan di insyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatan. (Kansil, 1989: 85)
Menurut pendapat ahli hukum pada umumnya menyatakan bahwa kesusilaan adalah suatu pengertian adat-istiadat mengenai tingkah laku sopan santun dalam pergaulan hidup yang baik, terutama dalam hal yang berhubungan dengan masalah seksual. (Chazawi, 2005:i5)
Pelanggaran kesusilaan ini dirumuskan dalam KUHP Pasal 281, yang rumusannya bahwa :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa dengan sengaja secara terbuka melanggar kesusilaan;
barang siapa dengan sengaja dihadapan oran lain yang ada di situ bertentangnya dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.” (Solahuddin, 2007: 94)

Menurut Chazawi (2005: 12-22) ada tiga unsur yang membentuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP pasal 281 yaitu:
Unsur kesengajaan (opzettelijk)
Unsur kesalahan yakni kesengajaan ditempatkan pada permulaan rumusan, yang mendahului unsur perbuatan melanggar kesusilaan dan tempatnya di muka umum. Kesengajaan itu sendiri merupakan sikap batin yang menghendaki sesuatu dan mengetahui sesuatu. Artinya perbuatan itu memang dikehendakinya dan disadarinya atau diketahuinya tentang nilai perbuatannya itu sebagai menyerang rasa kesusilaan umum secara terbuka di muka umum.
Perbuatan melanggar kesusilaan
Melanggar kesusilaan artinya melakukan suatu perbuatan yang dilarang, yang menyerang rasa kesusilaan masyarakat. Seperti kecabulan dan eksploitasi seksual yang dilakukan di muka umum. Unsur dimuka umum inilah yang menjadi penyebab semua perbuatan tersebut semua perbuatan melanggar kesusilaan, yang artinya melekat sifat tercela atau melawan hukum pada perbuatan melanggar kesusilaan.
Unsur secara terbuka atau di muka umum
Di muka umum artinya di depan orang banyak. Sifat terbukanya dari perbuatan melanggar kesusilaan bukan sekedar pada banyaknya orang, tetapi pada keleluasaan atau kebebasan atau secara bebas bagi orang banyak di tempat umum tersebut, tanpa ada halangan dan ditutup-tutupi oleh si pembuat untuk melihat dan untuk mengetahui perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan.

B. Pornografi dan Unsur-usur Pornografi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi adalah sesuatu yang di buat untuk membangkitkan nafsu seks (birahi) (Chaniago, 2000: 465). Menurut Chazawi (2005: 22). Secara etimologi pornografi berasal dari dua suku kata yakni pornos dan grafi. Pornos artinya suatu perbuatan yang asusila (dalam hal yang berhubungan dengan seksual), atau grafi adalah gambar atau tulisan yang dalam arti luas termasuk benda-benda patung.
Sedangkan menurut Bungin (2003: 154) pornografi adalah gambar-gambar porno yang dapat di peroleh dalam bentuk foto atau gambar video. Pengertian pornografi itu sendiri menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa: “pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Dalam Islam definisi mengenai pornografi Seperti yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia Nomor 278 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi Tanggal 22 Agustus 2001, berdasarkan surah Al-Isra ayat 32 kita dilarang mendekati zina, An-Nur ayat 30-31 mengatur tentang cara bergaul, memelihara kehormatan, dan batas aurat, Al-Ahzab ayat 59 mengatur tentang aurat kaum perempuan mu’minnah, dan Al-Maidah ayat 2 tentang kewajiban saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan larangan melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran, maka batasan pornografi maupun pornoaksi menurut hukum Islam telah jelas. Demikian pula dalam beberapa Hadist Rasulullah yang melarang kita memakai pakaian yang tembus pandang, erotis, sensual, dan sejenisnya, serta larangan bagi laki-laki berkhalwat (berdua-duaan di tempat sunyi tanpa orang ketiga) dengan perempuan yang bukan muhram-nya, ataupun antara laki-laki dengan laki-laki (homoseksual), maupun antara perempuan dan perempuan (lesbian) (Djubaedah, 2003: 130).

Unsur pornografi pertama terdapat dalam Pasal 282 KUHP yang menyatakan :
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau pun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. (ayat 1)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum membikin, memasukkan ke dalam negeri meneruskan, mengeluarkan dari negeri atau memiliki persediaan ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau sengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan menunjukkannya sebagai bias diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau benda itu melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ayat 2).
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah (ayat 3). (Solahuddin, 2007: 95)

Dari Pasal tersebut dapat dikatakan bahwa unsur-unsur pornografi adalah hal-hal yang berhubungan dengan media, baik televisi, gambar atau benda yang digunakan untuk :
Menyiarkan
Mempertunjukkan kepada umum
Membuat
Menawarkan tidak ada permintaan orang lain
Mempertunjukkan untuk dapat diperoleh
Menyimpan
Melanggar kesusilaan
Unsur pornografi yang kedua terdapat dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Unsur-unsur pornografi di sini yang terdapat dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah :
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
Dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Unsur pornografi yang ketiga terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yaitu :
Pornografi adalah: gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetak lainnya. (Guza, 2008: 2)

Unsur-unsur pornografi di sini yang terdapat dalam Undang-Undang Pornografi adalah :
Bentuk pornografi : gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.
Terdapat dalam internet
Dipertunjukkan di muka umum
Memuat kecabulan/eksploitasi seksual
Melanggar norma kesusilaan
Disediakan orang perorangan atau korporasi
Menyimak unsur-unsur hukum di atas, maka unsur-unsur pornografi dalam hukum Islam merujuk pada Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi yaitu :
Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis baik dengan lukisan maupun, gambar tulisan, reklame, iklan, maupun ucapan baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat mengakibatkan nafsu birahi adalah haram.
Membiarkan aurat terbuka atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
Melakukan pengambilan gambar sebagaimana pada angka 2 adalah haram.
Melakukan pengambilan gambar hubungan seksual baik terhadap diri ataupun orang lain dan terlihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.
Memperbanyak, mengedarkan menjual ataupun membeli dan melihat atau memperhatikan gambar orang baik cetak maupun visual yang terbuka auratnya atau ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar adegan seksual adalah haram.
Memperoleh uang manfaat atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.(Djubaedah, 2003: 15)

Berdasarkan unsur-unsur pornografi yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pornografi dalam bentuk video porno melalui internet adalah :
Perbuatan, yaitu membuat dan meyebarluaskan
Di muka umum atau di masyarakat umum
Mengumbar aurat yang isinya melanggar kesusilaan dalam masyarakat. Media penyebarannya berupa alat-alat media elektronik terutama internet
Bertujuan untuk menghasilkan uang.

C. Video Porno
Video adalah teknologi pemrosesan sinyal elektronik mewakilkan gambar bergerak. Aplikasi umum dari teknologi video adalah televisi, tetapi dapat juga digunakan dalam aplikasi teknik, saintifik, produksi dan keamanan. (Asyrofah: 2009)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, porno berarti kecabulan (Chaniago, 2000: 465). Jadi yang dimaksud dengan video porno adalah teknologi pemrosesan sinyal elektronik mewakilkan gambar bergerak yang berisi muatan sesuatu yang erotis atau kecabulan.

D. Mengenal Media Internet
Industri pornografi terus berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, media pornografi baru akan selalu muncul bersamaan dengan terciptanya teknologi baru. Industri pornografi selalu memanfaatkan setiap perkembangan media, karena media merupakan sarana komunikasi di masyarakat. Dan internet telah menjadi teknologi sehari-hari dan bukan sesuatu yang luar biasa atau aneh lagi di masyarakat Indonesia.
Keberadaan internet semakin pesat dan sangat mudah diakses oleh masyarakat. Begitu mudahnya kita menemukan internet. Baik di kota-kota besar maupun di daerah banyak tersebar warung internet (warnet). Di setiap rumah-rumah, di sekolah, dan di tempat-tempat umum dapat dengan mudah menggunakan teknologi ini. Disetiap Universitas maupun tempat-tempat publik banyak dilengkapi dengan fasilitas jaringan internet (wi-fi) sehingga dapat mengakses internet dengan mudah dan gratis. Tidak dapat dipungkiri kecanggihan teknologi internet saat tidak lagi hanya terbatas melalui komputer saja, akan tetapi internet dapat dinikmati dengan kecanggihan telepon seluler atau handphone yang dilengkapi dengan akses internet, dan dengan mudah dapat mengakses informasi melalui internet.
Kemudahan lain dalam penggunaan internet yaitu cukup dengan mengetik serangkaian kata yang kita inginkan melalui mesin pencari atau Google maka akan dapat kita temukan berbagi informasi yang kita cari. Bahkan terkadang, kesalahan dalam menulis atau mengetik, dapat memunculkan data, gambar, atau informasi yang tidak diduga.
Pada intinya internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti Local Areal Network (LAN) yang biasa dipakai yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank, atau perusahaan atau bisa disebut intranet, dapat juga berukuran superbesar seperti internet. Hal yang membedakan antara jaringan kecil dan jaringan superbesar adalah terletak pada ada atau tidaknya transmission control protocol/internet protocol (TCP/IP). (Raharjo, 2002: 59)

Kemudahan dalam penggunaan dan kecanggihan dari pada teknologi internet inilah yang sering kali disalahgunakan oleh para oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab dalam penyebaran-penyebaran video porno melalui internet untuk merusak moral anak bangsa.
Sisi negatif dari adanya penyalahgunaan teknologi informasi ini disebut juga dengan istilah cyberporn. Hal ini disebabkan seks merupakan suatu komoditi yang dapat membawa profit cukup besar dalam bisnis, terlebih melalui jasa e-commerce. Keberadaan cyberporn di Indonesia lengkap dengan teknologi informasi dan telematika yang menyertainya merupakan suatu realitas teknologi yang masuk ke Indonesia melalui kecanggihan cyberspace. Cyberporn atau pornografi di dunia maya telah menjadi bagian satu paket dengan masuknya teknologi informasi dan telematika internet ke Indonesia yang ternyata membawa pengaruh yang sangat besar bagi masyarakat, sehingga dirasakan dampak negatifnya. (Masyithoh, 2010)

Kejahatan pornografi melalui internet ini adalah merupakan suatu konsekuensi yang harus di ambil oleh masyarakat dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini. Karena tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dan kita tidak dapat membatasi diri dari pergaulan dunia dan menutup diri akan kebutuhan teknologi di zaman globalisasi ini.
Pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet merupakan sebagian contoh yang ditawarkan dari kecanggihan teknologi internet. Masih banyak lagi pornografi melalui internet seperti foto-foto telanjang, cerita-cerita porno, dan masih banyak lagi situs-situs porno yang ada di dunia maya. Yang tidak kalah pentingnya yaitu kecanggihan teknologi handphone yang telah di lengkapi dengan fasilitas kamera sehingga mampu dan mendukung dalam pembuatan video porno yang dilakukan oleh para pelaku.
Adapun mengenai pengertian perbuatan membuat atau memproduksi adalah perbuatan dengan cara apapun yang ditunjukkan untuk menghasilkan suatu barang, atau menghasilkan barang yang belum ada menjadi ada (Chazawi, 2009: 146). Tanpa terbukti adanya benda pornografi yang dihasilkan maka pelaku tidak dapat di jerat dan tidak termasuk dalam tindak pidana. Hal ini hanya merupakan suatu tindak pidana percobaan. Apabila dapat memenuhi syarat-syarat untuk dapat dipidana maka pembuktiannya termasuk tindak pidana percobaan kejahatan.
Sedangkan dari sudut harfiah, kata menyebarluaskan berasal dari kata dasar sebar artinya berserakan, berpencar. Jadi menyebarluaskan adalah perbuatan yang bentuk dan dengan cara apaun terhadap suatu benda yang semula keberadaan tidak tersebar menjadi tersebar secara luas (Chazawi, 2009: 149). Yang dikatakan tersebar yaitu benda tersebut terdapat di banyak tempat atau di mana-mana dan terdapat pula pada banyak orang (umum). Menurut Undang-Undang Pornografi dalam pasal 13 ayat (1) pada bab penjelasan yang dimaksud dengan penyebarluasan termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh (download), mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau meyediakan.
Apabila di lihat dari sudut cara perumusannya, tindak pidana ini adalah tindak pidana formil. Apabila di lihat dari syarat penyelesaian tindak pidana, diperlukan akibat tersebarnya objek pornografi sehingga tindak pidana ini merupakan tindak pidana materil. Apabila di lihat dari kedua-duanya, maka tindak pidana menyebarluaskan pornografi adalah tindak pidana formil-materil atau semi formil atau semi materil. (Chazawi, 2009: 150)

E. Konsepsi Hukum Islam Mengenai pelanggaran Kesusilaan
Islam menentukan dengan sangat sederhana bahwa pelanggaran kesusilaan merupakan pelanggaran yang sangat peka, sehingga kalau memang terbukti dan diajukan di muka Hakim, hukumnya tegas dan jelas karena menyangkut harkat dan harga diri serta kehormatan manusia (Suma, 2001: 204). Sesuai dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Israa’ ayat: 32.
ﻮﻻ ﺗﻘﺭ ﺒﻮﺍﺍﻠﺯﻨﺎ ۖ ﺇﻨﻪ ﻜﺎﻦ ﻔﺤﺸﺔ ﻮﺴﺎﺀ ﺴﺒﻴﻼ۰
(Q.S. Al-Israa’: 32)
Demikian peringatan tentang perzinahan (pelanggaran kesusilaan) tidak disebutkan jangan berzina, mendekati saja pun sudah termasuk larangan. Sebaliknya dalam kenyataan sekarang dalam kehidupan sehari-hari pintu-pintu perzinahan terbuka seluas-luasnya. Melalui layar kaca, melalui bacaan maupun situs-situs porno yang tersedia luas di dunia maya yang seakan menjadi budaya yang tidak diharamkan.
Dalam menghadapi apa yang di sebut dengan keterbukaan, globalisasi, modernisasi, bahaya-bahaya tidak mungkin dihindari lagi, kecuali dengan benteng iman. Hanya dengan iman, setan-setan yang berusaha dengan berbagai cara memperdayakan manusia akan mengalami kegagalan. Karena telah kita ketahui bersama bahwa setan berada dalam diri manusia, seperti darah yang mengalir dalam urat nadinya. Dan telah dijanjikan oleh Allah untuk memberi kebebasan kepada sisetan untuk menggoda hamba-Nya sampai akhir zaman.

F. Konsepsi Hukum Islam Mengenai Batasan Aurat
Dalam hukum Islam yang menjadi batasan atau patokan mengenai pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet adalah mengenai aurat, baik aurat laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW :
ﻓﺣﺬ ﻙ٬ ﻭﻻ ﺗﻨﻈﺮﺍﻟﯽ ﻓﺣﺬ ﺣﯤ ﻭﻻﻡ ﯿﺖ٠
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; Nailul Authar I, 1993: 363)
Menurut Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi yaitu memperlihatkan aurat yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki serta seluruh bagian tubuh wanita kecuali muka, telapak tangan, dan telapak kaki adalah haram, kecuali dalam hal yang dibenarkan oleh syar’i (Djubaedah, 2003: 15).
Aurat inilah yang menjadi landasan dalam Islam mengenai larangan pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet, baik para pelaku pembuatan dan penyebaran melalui internet maupun orang yang menonton. Karena memperlihatkan dan melihat aurat adalah haram, ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 30-31 yaitu mengenai cara bergaul, serta menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Kemaluan disini disebut juga dengan aurat karena kemaluan merupakan suatu aib yang tidak boleh untuk diperlihatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar