Selasa, 08 Februari 2011

proposal pornografi

PROPOSAL
TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI UNDANG-UNDANG
NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (Studi Tentang Pembuatan Dan Penyebaran Video Porno Melalui Internet)

Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, ahklak mulia, kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat martabat manusia setiap warga Negara. (Afnil Guza, 2008:14)
Prinsip negara hukum dilihat dari aspek pelaksanaan hukum mengandung arti, segala tindakan pemerintah dan tindakan masyarakat harus selalu sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila perilaku atau tindakan masyarakat tersebut menyimpang atau tidak sehaluan dengan hukum, maka ia bertentangan dengan hukum. Dengan demikian di dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.
Kehidupan masyarakat cenderung berkembang dari tingkat yang sederhana ke tingkat lebih modern. Kondisi ini menunjukkan bahwa pada dasarnya masyarakat itu selalu berubah. Terjadinya perubahan dalam masyarakat ditunjang pula dengan adanya inovasi-inovasi baru di bidang pengetahuan dan teknologi. Kemajuan teknologi inilah yang akhirnya menyebabkan terjadinya perubahan yang cepat terhadap kehidupan masyarakat. Seperti dinyatakan banyak ahli bahwa perubahan yang terjadi dengan cepat pada kehidupan masyarakat itu tidak hanya membawa dampak positif, melainkan juga bisa membawa dampak negatif. Dampak negatif ini timbul karena masyarakat kurang mampu secara tepat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan zaman.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia adalah teknologi informasi yang salah satu wujudnya adalah Internet. Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus batas-batas antarnegara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran berbagai informasi, ilmu pengetahuan, dunia bisnis, dan lain-lain dimanapun berada hanya dengan menekan tombol keyboard dan mouse komputer yang ada dihadapannya. (Agus raharjo, 2002:59)
Saat ini, internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Masyarakat yang tak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial antara negara yang dahulu ditetapkan. Masyarakat baru dengan kebebasan beraktivitas dan berkreasi yang paling sempurna. Namun, di balik kegemerlapan itu, internet juga melahirkan keresahan-keresahan baru, di antaranya muncul perkembangan, penyebaran pornografi dengan situs-situs porno dalam berbagai tampilan situs yang sangat menggoda, yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian bangsa dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi ditengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa dalam perkembangannya sekarang internet menjadi alat yang paling efektif dalam menyebarkan pornografi? Bila dicermati, internet sendiri pada dasarnya sebuah media komunikasi sebagaimana media-media komunikasi dalam bentuk lainnya. Namun, internet memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan media komunikasi lain, seperti media cetak, penyiaran, film atau telekomunikasi. Internet mampu menyatukan keempat media di atas dalam sebuah media yang disebut global network.
Keistimewaannya yang dapat menyatukan berbagai media di atas, telah menjadikan internet sebagai media komunikasi yang paling sempurna saat ini. Karena keunggulannya itu, tak mengerankan bila internet menjadi alat yang paling efektif dalam menyebarkan berbagai informasi; termasuk informasi tentang pornografi. Bahkan, berbagai data terakhir menunjukkan bahwa transaksi terbesar perdagangan melalui internet diperoleh dari bisnis pornografi ini.
Pengertian pornografi itu sendiri menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tenteng Pornografi adalah: “gambar, sketsa, ilustrasi foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan dan eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Seiring perkembangan teknologi dan komunikasi, akhir-akhir ini kasus pornografi melalui internet semakin merajalela. Sebut saja, salah satu kasus video tak senonoh antara pria dan wanita yang mirip dengan artis Ariel “Peterpan” dan yang mirip artis Luna Maya dan Cut Tari yang beredar di dunia maya. (http:// buser.liputan6.com) Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa video yang selayaknya menjadi konsumsi orang dewasa dapat ditonton semua lapisan usia? Dimana video tersebut dapat diakses oleh siapapun, kapanpun, dimanapun penikmatnya berada.
Disamping kasus “Ariel” di ketahui juga melalui Liputan6.com, Nganjuk, Akibat perbuatan isengnya, Suyono ditangkap pihak berwajib, Selasa (31/8). Ia telah merekam dan menyebarkan video adegan mesum pelajar Sekolah Menengah Atas di Nganjuk, Jawa Timur. Di dalam video berdurasi lima menit itu, terlihat dua pelajar SMA sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah bilik warung internet atau warnet. (http://buser.liputan6.com)
Padahal di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 4 ayat 1 telah diterangkan dengan jelas: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menye-wakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Memproduksi atau membuat adalah perbuatan dengan cara apapun yang ditunjukkan untuk menghasilkan suatu barang, atau menghasilkan barang yang belum ada menjadi ada. Dari sudut akibat – suatu barang yang dihasilkan oleh perbuatan, maka perbuatan memproduksi dapat disamakan dengan perbuatan membuat atau perbuatan mengadakan. (Adami chazawi, 2009: 143)
Sedangkan kata menyebarluaskan berasal dari kata dasar”sebar” artinya berserakan, berpencar. Menyebarluaskan adalah perbuatan yang bentuk dan dengan cara apaun terhadap suatu benda yang semula keberadaan tidak tersebar menjadi tersebar secara luas. Benda itu terdapat di banyak tempat atau dimana-mana atau pada banyak orang (umum). Cara orang menyebarluaskan bias dengan menyerahkan, membagi-bagikan, menghambur-hamburkan, menjualbelikan, menempelkan, mengirim, meyiarkan dan lain-lain. (Adami chazawi, 2009: 149)
Islam memberikan definisi yang jelas dan tidak mengambang tentang pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian. Sedangkan Pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung dari mulai aksi yang 'biasa-biasa' saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dll). Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi yang mengumbar aurat ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat islam Islam. (http//:mujahidbertopeng.blogspot.com/diakses.07/12/2010)
Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting. Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya adalah HARAM, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh hukum Syara’, misalnya memberi pertolongan medis. Islam melarang, laki-laki maupun wanita, memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam Islam jika diperlihatkan. Sesuai dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 30-31:
قل للمٶمنين يغضوٱ من ٲبصرهم ويحفظوٱ فروجهمۚ ذلك أزكى لهمۗ إن ٱلله خبرۢ بما يصنعون ٠ ﻮﻘﻞ ﻠﻟﻤﺆﻤﻨﺖ ﻴﻐﻀﺿﻦ ﻤﻥ ﺃﺒﺼﺮﮬﻥ ﻮﻴﺤﻔﻈﻦ ﻓﺮ ﻮﺠﮭﻦ ﻮﻻ ﻴﺒﺪ ﻴﻦ ﺰﻴﻨﺘﮭﻦ ﺇﻻﻤﺎﻇﻬﺮ ﻤﻨﻬﺎ ۖ ﻮﻟﻴﻀﺮ ﺒﻦ ﺒﺨﻤﺮ ﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺠﻴﻮ ﺒﻬﻦ ۖ ﻮﻻﻴﺒﺪ ﻴﻦ ﺯ ﻴﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻤﻠﺒﻌﻭ ﻠﺘﻬﻦﺃﻮﺀﺍﺒﺎ ﺀﺒﻌﻮ ﻠﺘﻬ ۖ ﻮﻻ ﻴﺒﺪ ﻴﻦﺰ ﻴﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻠﺒﻌﻮ ﻠﺘﻬﻦ ﺃﻮﺀﺍﺒﺎ إﻫﻦ ﺃﻮﺀﺍﺒﺎ ﺀﺒﻌﻮ ﻠﺘﻬﻦ ﺃﻮﺃﺒﻨﺎ إﻫﻦ ﺃﻮﺃﺒﻨﺎ ﺀﺒﻌﻮ ﻟﺘﻬﻦ ﺃﻮ إﺨﻮ ﻨﻬﻦ ﺃﻮﺒﻨﻰ ﺃﺨﻮ ﺘﻬﻦ ﺃﻮﻨﺴﺎ إﻫﻦ ﺃﻮﻤﺎ ﻤﻠﻜﺖ ﺃﻴﻤﻧﻬﻦ ﺃﻮﺃﻠﺘﺒﻌﻴﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻮﻠﻰ ﺃﻹ ﺮ ﺒﺔ ﻤﻦ ﺃﻠﺮ ﺠﺎ ﻞ ﺃﻮ ﺃﻠﻄﻔﻝ ﺃﻠﻧ ﻴﻥ ﻠﻡ ﻴﻆﻬﺮ ﻮﺃﻋﻠﻰ ﻋﻮ ﺮﺖ ﺃﻠﻧﺴﺎﺀ ۖﻮﻻ ﻴﺿﺮ ﺒﻦ ﺒﺂﺮ ﺠﻟﻬﻦ ﻟﻴﻌﻟﻢ ﻤﺎﻴﺨﻔﻴﻦ ﻤﻦ ﺯ ﻴﻨﺘﻬﻦۚ ﻭﺘﻭﺑﻭ ﺃﺇﻠﻰ ﺃﻠﻟﻪ ﺠﻤﻴﻌﺎ ﺃﻴﻪ ﺃﻠﻤﺆ ﻤﻨﻮ ﻦ ﻠﻌﻠﻜﻡ ﺘﻔﻠﺤﻭﻦ ٠
(Q.S. An-Nur: 30-31)
Dari kedua ayat di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam diwajibkan untuk menjaga pandangan dan kemaluannya, yaitu dengan cara menutup aurat sesuai dengan batasan masing-masing. Adapun batas aurat laki-laki yaitu dari pusat sampai lutut, dan perempuan yaitu seluruh badannya kecuaili telapak tangan mukanya.
Berkait dengan masalah pornografi ini, Islam tidak menyoroti soal apakah itu dianggap cabul atau tidak. Yang disoroti dan ditetapkan dalam ketentuan hukum Islam adalah sumber dari masalah kecabulan itu sendiri, yaitu anggota tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Fikih Islam menyebutnya sebagai “aurat”. Inilah yang dipermasalahkan dalam Islam, bukan pokok kecabulannya atau tidak.
Maka dari uraian di atas penulis berkeinginan mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk atau kriteria, Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang telah membuat dan menyebarkan video porno melalui internet, yang telah menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini, yang hasilnya akan dituangkan dalam bentuk karya ilmiah dengan Judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (Studi Tentang Pembuatan Dan Penyebaran Video Porno Melalui Internet)”

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi pokok permasalahan penelitian ini adalah:
1. Apa yang menjadi Landasan pemikiran dilarangnya Pornografi dalam bentuk video porno melalui internet di Indonesia?
2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam mengenai sanksi terhadap pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet?
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini, adalah:
1. Untuk mengetahui Landasan pemikiran dilarangnya Pornografi dalam bentuk video porno melalui internet di Indonesia.
2. Untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam mengenai sanksi terhadap pembuatan dan penyebaran video porno melalui internet.
Tinjauan Pustaka
Dalam persoalan Tentang Pornografi (Studi Tentang Pembuatan Dan Penyebaran Video Porno Melalui Internet), terdapat pula beberapa penelitian terdahulu diantaranya:
1. Nova Sriyanti (2005) mengkaji tentang: Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Pornoaksi Melalui Media Seluler, menyimpulkan :
• Aktifitas pornoaksi melalui media seluler adalah aktifitas yang berupa aksi pengumbaran aurat yang ada di media seluler yang tersebar di indonesia terdiri dari beberapa kategori, diantaranya video rekaman yang menampilkan sepasang anak muda yang sedang berpacaran, pasangan selingkuh, sex party, crime dan perkosaan serta homoseksual dan lesbian yaitu adegan ini menayangkan orang yang sedang melakukan hubungan sejenis (pria dengan pria dan sebaliknya).
• Berdasarkan dari data-data yang peneliti temukan maka aktifitas porno melalui media seluler seperti foto dan video porno yang menampakkan aurat adalah termasuk kategori tindak pidana (Fiqh Al-Jinayah) tepatnya menjadi sub sistem Jarimah zina. Dan hukuman yang diberikan kepada pelaku aksi-aksi porno tersebut dalam Fiqh Jinayah adalah hukum Ta'zir. Adapun hukuman Takzir yang diberikan di Indonesia terkait dengan masalah pornoaksi melalui media seluler adalah hukuman yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang, seperti hukuman penjara dan pengasingan, hukuman Ta'zir yang berkaitan dengan harta seperti denda, penyitaan perampasan harta dan penghancuran barang serta hukuman lain yang ditentukan oleh Ulil Amri demi kemaslahatan umum seperti peringatan keras, celaan terhadap pelaku, pengucilan dan pemecatan pelaku dari tempatnya bekerja.
2. Desni Muliyani(2003) mengkaji tentang : Kejahatan Seksual Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Ditinjau Menurut Hukum Islam menyimpulkan:
• Perbuatan-perbuatan yang termasuk kejahatan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai tercantum dalam pasal 281 tentang kejahatan kesusilaan di muka umum, pasal 282 dan 284 tentang zina dan pornografi, pasal 285 tentang perkosaan, pasal 286 tentang bersetubuh dengan wanita di luar perkawinan yang belum berumur 15 tahun, pasal 288 tentang bersetubuh dengan seorang wanita yang dikawininya yang belum waktunya untuk dikawin, pasal 289 tentang kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau menyerang kehormatan, pasal 290 tentang melakukan perbuatan cabul dengan orang dengan keadaan pingsan atau tidak berdaya, pasal 292 tentang melakukan perbuatan cabul orang lain yang sama jenis kelaminnya dan belum dewasa.
• Sanksi kejahatan seksual berdasarkan berdasarkan pasal-pasal tersebut dalam kitab Undang-Undang hukum pidana ditinjau menurut Hukum Islam adalah sejalan. Karena menurut Hukum Islam perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan sanksi dalam Hukum Pidana itu juga dikenakan hukuman atau sanksi menurut Hukum Islam yaitu dalam bentuk hukuman Ta'zir dan hukuman yang serupa dengan Hudud Dera dan Jilid.
Metode Penelitian
Untuk mendapat kajian yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, maka dalam pengumpulan data, menjelaskan, menganalisa, dan menyimpulkan objek pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah Penelitian normatif yakni ditujukan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis yang dilakukan melalui studi keperpustakaan (library research). Studi keperpustakaan yaitu suatu bentuk penelitian yang datanya diperoleh dari pustaka, dimana penelitian ini lazimnya menggunakan data sekunder. (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985:48)
Jenis Dan Sumber Bahan Hukum
Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum tersier, yaitu tentang landasan pemikiran dilarangnya Pornografi dalam bentuk video porno melalui internet di Indonesia Tinjauan Hukum Islam mengenai sanksi Pembuatan dan Penyebaran Video Porno Melalui Internet.
Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian terdiri atas tiga macam menurut (Soerjono Soekanto, 1986: 52) yaitu:
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat. Adapun bahan hukum primer terdiri atas: Al-Qur’an, Hadits, dan kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP).
b. Bahan hukum skunder, yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ialah kitab-kitab kuning yang memberi penjelasan terhadap Al-Qur’an dan Hadits, Pendapat Ulama (Ijma’), penjelasan Undang-Undang, hasil penelitian, dan buku-buku pustaka.
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjabaran terhadap bahan primer dan sekunder. Adapun bahan hukum tersier dalam penelitian ini seperti: Kamus Hukum karya Andi Hamzah dan Simorangkit, J.C.T Dkk, Kamus Bahasa Arab, Asas-asas Hukum Pidana, Moeljanto (2008), Rajam Dalam Arus Budaya Syahwat (2001), Tindak Pidana Pornografi Chazawi, Adami, (2009), Fiqh Islam. Rasjid, Sulaiman (2005), Internet, koran atau majalah dan lain-lainya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam suatu penelitian terdiri dari bahan pustaka atau studi dokumen, pengamatan atau observasi, dan wawancara. (Soerjono Soekanto, 1986:201)
Data dalam penelitian ini, penulis menggunakan bahan pustaka atau studi dokumen dalam pengumpulan datanya, yaitu dengan cara mencari, membaca, mengkaji, menelaah, dan menganalisa serta membandingkan bahan sumber-sumber sekunder, kemudian menganalisis pendapat Para Pakar Hukum Pidana dan Para Ulama yang terdapat dalam buku-buku, surat kabar dan internet yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
Teknik Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisa secara deskriptif kualitatif, dengan cara menarik suatu kesimpulan secara deduktif, yaitu berupa pernyataan-pernyataan yang bersifat umum, kepada yang bersifat khusus sehingga dapat memungkinkan penyajian hasil penelitian ini mudah dimengerti dan dipahami.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Dan Terjemahan
Al-habib Muhammad bin salim bin hafizh, 2005. Kunci Memahami Hukum Pernikahan, Palembang: Darul Hijrah
Amin, Suma, Muhammad, 2001. Pidana Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Firdaus
Chazawi, Adami, 2009. Tindak Pidana Pornografi. Surabaya: Putra Media Nusantara
Chazawi, Adami, 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Bungin, Burhan, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rajawali Pers
Djubaedah, Neng, 2003. Pornografi dan Pornoaksi ditinjau dari Hukum Islam, Bogor: Kencana
Guza, Afnil, 2008. Undang-Undang Pornografi Uu No 44 Tahun 2008. Jakarta: Penerbit Asa Mandiri
Husaini, adian, 2001. RAJAM DALAM ARUS BUDAYA SYAHWAT, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Mas’ud, Abdurrahman, 2006. NEGARA BANGSA VS NEGARA SYARIAH, Yogya-karta: Gamma Media
Mas’adi, ghufron, 1997. METODOLOGI PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Moeljanto, 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Raharjo, Agus, 2002. Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti
Rasjid, Sulaiman. 2005. Fiqih Islam Bandung: Sinar Baru Algensido
Soekanto, Soerjono, 1986. PENGANTAR PENELITIAN HUKUM, Jakarta: Universitas Indonesia press
Soemardi, Dedi, 1986. Sumber-Sumber Hukum Positif. Bandung: Alumni
Solahuddin, 2007. KUHP DAN KUHAP, Jakarta: Transmedia pustaka
Utami, Pratiwi, 2008. Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Yogyakarta: Jogja Bangkit Publisher
Willis, S Sofyan, 2008. Remaja Dan Masalahnya, Bandung: Alfabeta
Yusuf, Imaning, 2009. Fiqh Jinayah I. Palembang: Fatah Press
http://buser.liputan6.com/berita/201009/294076/Perekam.dan.Penyebar.Video.Mesum. Ditangkap.html/diakses.Tanggal 27 Desember 2010
http://indonesia.faithfreedom.org/forum/aceh-pelajar-buru-video-artis-ancamanrajam-ulama-t39056/diakses tanggal 9 februari 2011

http://konsultasi.wordpress.com/2010/07/02/bolehkah-merekam-hubungan-suami-istri/diakses tanggal 08 februari 2011
http//mujahidbertopeng.blogspot.com/batasan-pornografi-dan-pornoaksi-menurut-islam.html/diakses. 07/12/2010
http://www.persis.or.id/diakses Tanggal 9 Februari 2011

http://legalitas.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar